PAJAK
Pajak: Sumbangan wajib masyarakat yang diberikan kepada negara yang dipungut berdasarkan undang-undang.
Ciri-ciri pajak :
- - Bersifat memaksa
- - Digunakan untuk pembangunan
- -Yang memungut pajak adalah pihak yang berwenang
- -Wajib pajak tidak menerima balas jasa secara langsung
UUD 1945 pasal 32 ayat 2 “Segala pajak untuk keperluan negara berdasarkan Undang-undang"
· UNDANG-UNDANG YANG MENGATUR TENTANG PERPAJAKAN :
UU No.12 tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan
· UU No.20 tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak
· UU No.16 tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
· UU No.17 tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan
· UU No.18 tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak penjualan Barang Mewah
· UU No.20 tahun 2000 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
· UU No.34 tahun 2000 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Pungutan Resmi selain Pajak :
aa) -Bea Impor
Pungutan resmi pemerintah kepada importir atas barang yang diimpor dari luar negeri
bb) -Bea Expor
Pungutan resmi pemerintah kepada exportir atas barang yang di expor ke luar negeri
cc) - Retribusi
Pungutan resmi pemerintah kepada masyarakat sebagai pribadi atau badan atas jasa atau permintaan izin kepada pemerintah
dd) - Cukai
Pungutan resmi pemerintah kepada produsen tertentu atas barang-barang yang di produksi
Fungsi Pajak :
11) Sebagai Fungsi anggaran
22) Sebagai fungsi Pengaturan
- Pemerataan pendapatan
- Pendorong pertumbuhan ekonomi
- Alat stabilitasi ekonomi nasional
Unsur-Unsur Pajak :
· Subjek pajak
Pribadi/badan/lembaga yang menurut peraturan perundang-undangan memiliki kewajiban membayar pajak.
· Objek pajak
Sesuatu yang menjadi sasaran pajak
· Tarif pajak
Ketentuan mengenai besarnya pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak berdasarkan objek pajak yang menjadi tanggungannya.
-> T arif pajak dibagi 3 :
Tarif pajak proposional
Harus dibayar oleh subjek pajak dengan persentase tetap untuk setiap objek pajak.
Tarif pajak progresif
Dihitung berdasarkan persentase tarif yang makin meningkat sesuai dengan meningkatnya nilai objek
Tarif pajak regional
Dihitung berdasarkan persentase yang mekin menurun sesuai dengan meningkatnya nilai objek
Prinsip pemungutan pajak menurut ADAM SMITH
Ø Keadilan (equality) = sesuai dgn kemampuan wajib pajak
Ø Kepastian (certainly) = jelas,tegas,pasti agar dpt dipahami
Ø Kelayakan (convenience) = tdk memberatkan wajib pajak
Ø Ekonomi (economy) = harus menghasilkan penerimaan pajak yang lebih besar dibanding biaya yang dikeluarkan.
Jenis-jenis pajak berdasarkan
1. Penanggung nya :
§ Pajak Langsung
Pembayarannya tidak dapat dialihkan pada pihak lain
§ Pajak tidak langsung
Dapat digeser pada pihak lain
2. Wewenang pemungutnya :
§ Pajak pusat
Dipungut oleh pem.pusat melalui Direktorat Jenderal Pajak dan Kantor Pelayanan Pajak dibaeah Dep.Keuangan
§ Pajak Daerah
Iuran wajib yang dilakukan oleh orang pribadi atau badan kepada daerah tanpa imbalan langsung yang seimbang.
0 komentar:
Posting Komentar