Rabu, 16 Mei 2012

pajak



PAJAK


Pajak: Sumbangan wajib masyarakat yang diberikan kepada negara yang dipungut berdasarkan undang-undang.

Ciri-ciri pajak :
  
-       -  Bersifat memaksa
-         -  Digunakan untuk pembangunan
-           -Yang memungut pajak adalah pihak yang berwenang
-            -Wajib pajak tidak menerima balas jasa secara langsung

UUD 1945 pasal 32 ayat 2 “Segala pajak untuk keperluan negara berdasarkan Undang-undang"

·        UNDANG-UNDANG YANG MENGATUR TENTANG PERPAJAKAN :

       UU No.12 tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan
·         UU No.20 tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak
·         UU No.16 tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
·         UU No.17 tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan
·         UU No.18 tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak penjualan Barang Mewah
·         UU No.20 tahun 2000 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
·         UU No.34 tahun 2000 tentang Pajak Daerah dan Retribusi


Pungutan Resmi selain Pajak :

aa)      -Bea Impor
Pungutan resmi pemerintah kepada importir atas barang yang diimpor dari luar negeri
bb)      -Bea Expor
Pungutan resmi pemerintah kepada exportir atas barang yang di expor ke luar negeri
cc)      -  Retribusi
Pungutan resmi pemerintah kepada masyarakat sebagai pribadi atau badan atas jasa atau permintaan izin kepada pemerintah
dd)    -   Cukai
Pungutan resmi pemerintah kepada produsen tertentu atas barang-barang yang di produksi


Fungsi Pajak :
11)      Sebagai Fungsi anggaran
22)      Sebagai fungsi Pengaturan
-          Pemerataan pendapatan
-          Pendorong pertumbuhan ekonomi
-          Alat stabilitasi ekonomi nasional

Unsur-Unsur Pajak :
·         Subjek pajak
Pribadi/badan/lembaga yang menurut peraturan perundang-undangan memiliki kewajiban membayar pajak.
·         Objek pajak
Sesuatu yang menjadi sasaran pajak
·         Tarif pajak
Ketentuan mengenai besarnya pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak berdasarkan objek pajak yang menjadi tanggungannya.

-> T arif pajak dibagi 3 :
*      Tarif pajak proposional
Harus dibayar oleh subjek pajak dengan persentase tetap untuk setiap objek pajak.
*      Tarif pajak progresif
Dihitung berdasarkan persentase tarif yang makin meningkat sesuai dengan meningkatnya nilai objek
*      Tarif pajak regional
Dihitung berdasarkan persentase yang mekin menurun sesuai dengan meningkatnya nilai objek


Prinsip pemungutan pajak menurut ADAM SMITH
Ø  Keadilan (equality) = sesuai dgn kemampuan wajib pajak
Ø  Kepastian (certainly) = jelas,tegas,pasti agar dpt dipahami
Ø  Kelayakan (convenience) = tdk memberatkan wajib pajak
Ø  Ekonomi (economy) = harus menghasilkan penerimaan pajak yang lebih besar dibanding biaya yang dikeluarkan.

Jenis-jenis pajak berdasarkan 

 1.   Penanggung nya :
§  Pajak Langsung
Pembayarannya tidak dapat dialihkan pada pihak lain
§  Pajak tidak langsung
Dapat digeser pada pihak lain
*     2.  Wewenang pemungutnya :
§  Pajak pusat
Dipungut oleh pem.pusat melalui Direktorat  Jenderal Pajak dan Kantor Pelayanan Pajak dibaeah Dep.Keuangan
§  Pajak Daerah
Iuran wajib yang dilakukan oleh orang pribadi atau badan kepada daerah tanpa imbalan langsung  yang seimbang.

0 komentar:

Posting Komentar